Rabu, 16 November 2011

Pak Guru naik SE 250 cc

Impian ataukah mimpi? Melihat harganya, kayaknya impossible bagi seorang guru naik SE 250. Karena menurut murid saya, Bima Edwardo pembalap nasional SE kelas 125 grade B, harganya sama dengan Toyota Avansa. Wah....impian berubah jadi mimpi. Soalnya untuk membangun rumah ada SK harus sekolah di Bank Jatim 7 tahun.

     Melihat tongkrongannya yang gagah, kayaknya enak naik SE. Tapi setelah saya mencobanya, saya yang tingginya 167 cm kurang tinggi. Soalnya kakinya kurang panjang. Untuk handlingnya juga sulit, atau mungkin saya kurang terbiasa. Biasanya sih naik Suzuki Thunder 125, itupun juga sedikit kebesaran bagi saya.


      Ada memang impian dari kecil memiliki sebuah trail, tapi bukan SE. Rencananya setelah kelar cicilan di Bank Jatim, insyaallah saya akan berusaha mewujudkan impian. Impianya sih ingin membeli Suzuki TS kalau harganya masih tidak umumnya ya minimal beli Kawasaki KLX yang 150 cc.

Selasa, 15 November 2011

Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012

Posted on 14 Nopember by. Agus Luthfi, S.Pd, SMAN Ngadiluwih
Secara resmi dinformasikan ketentuan jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.
Dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.

Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.

Ada rambu-rambu berkaitan guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

Selasa, 01 November 2011

BIMA EDWARDO, JUARA 2 NASIONAL POWERCROSS 2011 GRADE B

Sorry bim, Pak Agus terlambat mengucapkan. Katanya si Punjung lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Jawanya: “LATE IS BETTER THAN NEVER”. Sekali lagi selamat telah menjadi juara 2 tingkat nasional Powercross 2011 untuk kelas SE 123 grade B.
            Bangga dan bangga sekaligus malu. Bangganya adalah anak didik SMANGAD ada yang berprestasi setingkat nasional sekaligus menjadi juara dua. Tiada kata yang tepat selain bangga untukmu teriring doa semoga karirmu di dunia balap terus berkibar dan semoga menjadi kampiun di balap SE tanah air. Amin. Malunya adalah saya sebagai wakil dari sekolah kita, tiada mampu memberi penghargaan yang setimpal atas jerih payahmu selain ucapan selamat, itupun terlambat diucapkan.  
            Akan tetapi saya yakin seorang Bima mempunyai jiwa yang besar, tanpa ucapan selamatpun kamu akan tetap berjuang tetap fight dan selalu semangat dalam setiap race yang kamu jalani. Jaga selalu emosi karena emosi yang sering mengalahkanmu disetiap balap.
            Sekali lagi selamat,semoga sukses selalu dan jaga selalu keselamatan disetiap race. Pegang selalu prinsip, BALAPAN TIDAK HARUS MENJADI YANG TERCEPAT TAPI YANG PALING PENTING ADA DIDEPANNYA NOMOR 2.